REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tafsir Alquran boleh dilakukan berjamaah selama memenuhi kaidah. Mantan Rektor IIQ Ahsin Sakho menjelaskan, tafsir boleh dilakukan siapa saja, yang penting memenuhi syarat. Antara lain mengerti syariat, nahwu sharaf, kaidah penafsiran Alquran, beberapa hal lain.
"Silakan saja bila ada yang ingin menafsirkan Alquran, yang penting memenuhi kaidah," kata Ahsin, Selasa (13/12).
Tafsir juga ada kecenderungan. Misalnya kecenderungan tafsir ke arah tasawuf, sosial, atau yang lain. Penafsiran Alquran ada faktor bil ma'tsur dan bil ra'yi. Bil ma'tsur adalah menerjemahkan dengan mengambil naskah-naskah Alquran dan hadits. Sementara bil ra'yi menggunakan pendekatan ijtima.
PP Muhammadiyah meluncurkan Tafsir At Tanwir yang dibuat secara jama'i oleh satu tim berisi 15 pakar. Tafsir ini disesuaikan dengan konteks kontemporer sehingga diharapkan bisa menjawab persoalan umat saat ini.