Rabu 07 Dec 2016 12:09 WIB

Penting, Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Keagamaan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Damanhuri Zuhri
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. Karena itu, masyarakat diminta proaktif untuk menyertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, program sertifikasi tanah wakaf terus berjalan karena merupakan bagian dari program sertifikasi tanah di Indonesia. Dalam hal ini, BPN sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga keagamaan untuk program sertifikasi tanah wakaf dan tanah-tanah lembaga keagamaan.

"Intinya, kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa," kata Sofyan kepada Republika seusai menghadiri pembukaan Rakernas II Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (5/12) malam.

Ia menerangkan, tanah wakaf jumlahnya sangat banyak, sehingga BPN tidak bisa melakukan sendiri program sertifikasi tanah wakaf. Jadi, harus ada yang proaktif.

"Diharapkan pengurus yang mengelola tanah wakaf datang ke BPN, selanjutnya BPN akan membantu membuat sertifikatnya,'' kata dia.

Menurut Sofyan, dengan dilengkapi sertifikat maka tanah wakaf akan lebih terjamin. Maksudnya, tanah wakaf tersebut tidak sampai hilang atau dijual. Kerap terjadi, ketika harga tanah sudah mahal, pihak keluarga mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan. Bahkan, ada yang menarik kembali tanah wakaf. "Kalau (tanah wakaf) sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik," ujarnya.

Berdasarkan data dari DMI, sekitar 40 persen tanah wakaf sudah disertifikasi. Artinya, masih ada 60 persen yang belum disertifikasi. Namun, jumlah tanah wakaf terus bertambah karena banyak orang yang mewakafkan tanahnya.

Karena itu, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf. Contohnya, kerja sama dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, DMI, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement