Kamis 01 Dec 2016 01:53 WIB

Minimalisasi Salah Cetak Alquran, LPMQ Perkuat Pembinaan dan Pengawasan

Percetakan AlquranPetugas melakukan proses percetakan perdana mushaf Alquran Standar Indonesia di Unit Percetakan Alquran (UPQ) Kementerian Agama, Ciawi, Bogor, Selasa (25/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Percetakan AlquranPetugas melakukan proses percetakan perdana mushaf Alquran Standar Indonesia di Unit Percetakan Alquran (UPQ) Kementerian Agama, Ciawi, Bogor, Selasa (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Alquran. PMA ini mengatur hal-hal terkait penerbitan mushaf Alquran, mulai dari penerbitan, pentashihan, peredaran, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi.

Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Muchlis M Hanafi mengatakan, bahwa PMA baru ini telah menyempurnakan dan merangkum regulasi terdahulu yang terbit sejak tahun 1957 - 1982 dan 1984. Menurut Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini, lahirnya PMA ini akan menjadi landasan kerja LPMQ agar proses memuliakan dan menjaga keterpeliharaan kitab suci umat Islam dilakukan secara komprehensif.

Artinya, proses pemuliaan dan pemeliharaan dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, mulai dari penerbit yang menyiapkan naskah master, LPMQ yang mentashih, percetakan yang mencetaknya, dan distributor yang mengedarkannya. "LPMQ akan melakukan pembinaan dan pengawasan di semua lini. Sehingga kesalahan cetak dan penyalahgunaan limbah bahan-bahan cetakan Alquran dapat diminimalisasi," ucapnya, Rabu (30/11).

Muchlis mengaku, bahwa selama ini LPMQ hanya terlibat dalam mentashih naskah master Alquran saja. Sepanjang tahun 2016, Kemenag sudah mengeluarkan 290 tanda pentashihan mushaf Alquran. Layanan ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang mengeluarkan 241 tanda tashih.

Selain mentashih, ke depan, Muchlis berharap, peran LPMQ bisa lebih kuat dan luas lagi sebagaimana yang diatur dalam PMA 44/2016, terutama pada aspek pembinaan dan pengawasan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement