REPUBLIKA.CO.ID,NEW JERSEY -- Departemen Kehakiman AS menggugat pemerintah kota Bernards, New Jersey karena menolak menyetujui pembangunan sebuah masjid. Departemen Kehakiman menggugat Badan Perencanaan kota Bernards melakukan diskriminasi terhadap komunitas Muslim Islamic Society Basking Radge (ISBR) dan melanggar the federal Religious Land Use and Institutionalized Persons Act.
Dilansir dari Dailycaller.com, Kamis (24/11) pelanggaran dan diskriminasi tersebut menyebbakan pengajuan pembangunan masjid setelah proses panjang ditolak. Diskriminasi ini diantaranya menerapkan standar review yang berbeda kepada agama dan komunitas agama lain sehingga menjadi beban bagi ISBR.
"Pemerintah kota harus memperlakukan komunitas agama yang satu dengan yang sama dalam mengajukan proposal penggunaan lahan untuk ibadah," kata Jaksa AS Paul Fishman. Tetapi di kota ini, pejabat setempat terus melakukan penolakan dengan selalu merubah persyaratan lokal dan mempersulit komunitas agama ini mendapatkan akses yang sama seperti agama lain.
Perubahan aturan itu diantaranya memberikan persyaratan standar keselamatan kebajaran yang berbeda untuk masjid dibandingkan bangunan ibadah lainnya, mengubah luas lahan parkir standar dari 50 harus memiliki kapasitas 107 kendaraan, dan mengubah aturan parlemen dalam rapat dengar pendapat sehingga hanya mendapatkan waktu yang sedikit untuk mendapat dukungan parlemen.
Mereka juga menolak membangun masjid dengan alasaman manajemen air hujan meskipun sebelumnya, mereka setuju mengenai hal tersebut. Sementara itu piha pemerintah kota mengatakan penolakan badan perencanaan sesuai karena penguggat merasa ada masalah penggunaan lahan dan mengenau keselamatan.
Saat ini Badan Perencanaan masih melakukan peninjauan kembali atas gugatan pembatalan pembangunan masjid tersebut.