Ahad 20 Nov 2016 12:34 WIB

Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal

Salah satu varian roti halal produksi Kampoeng Bakery Bandung.
Foto: Republika/Ahmad Fikri Noor
Salah satu varian roti halal produksi Kampoeng Bakery Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kemenag Nur Syam menegaskan, bahwa jaminan produk halal menjadi bagian perlindungan pemerintah terhadap masyarakatnya. Pelaku usaha mikro juga tidak perlu khawatir karena Pemerintah mengupayakan agar sertifikasi berbiayas rendah.

Menurut Nur Syam, ada tiga skema penganggaran yang akan dilakukan pemerintah. Skema pertama, pembiayaan yang bersumber dari APBN. Skema kedua, bersumber dari subsidi silang perusahaan besar yang memiliki kepedulian terhadap ini. Skema ketiga dari masyarakat.

"Jadi ada tiga sumber pendanaan untuk JPH ini. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan tercekik dengan regulasi ini," ujar Nur Syam, Ahad  (20/11).

Menurut Nur Syam, besaran biaya yang dibutuhkan sangat tergantung pada spesifikasi produk dan tingkat kerumitan proses sertifikasi. Produk yang rumit dan membutuhkan ahli, tentu beda dengan produk yang lebih mudah sertifikasinya

"Kalau makanan lebih mudah dibanding kosmetika dan obat-obatan. Karenanya tentang biaya sangat tergantung pada jenis barang dan produk yang akan disertifikasi," ujarnya

Nur Syam mengaku, bahwa besaran biaya tidak diatur dalam UU Jaminan Produk Halal. Nemun demikian, masalah tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di PMA. "Kita ingin jangan sampai UU JPH ini justru memberatkan produsen. Jangan sampai kalangan usaha menengah kecil dan mikro menjadi semakin berat, itu tentu tidak kita inginkan," ujarnya.

"Jika APBN terbatas dan tidak memungkinkan, kita ada skema dari subsidi silang dan skema dari masyarakat. Ini disiapkan dalam ranga membantu unit usaha kecil yang memerlukan sertifikasi tapi terkendala anggaran," tambahnya.

sumber : Kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement