Ahad 20 Nov 2016 12:20 WIB

Dunia Internasional Concern dengan UU Halal

Sekjen Kemenag Nur Syam
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Kemenag Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU ini salah satunya mengamanatkan bahwa pada tahun 2019, produk guna yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, bahwa keberadaan UU JPH ini menjadi concern tidak hanya kalangan industri di dalam negeri, tetapi juga secara internasional. "Sudah banyak konsulat luar negeri yang menanyakan ini, termasuk Konjen Amerika. Secara internasional gaung UU ini sudah luar biasa," jelas Nur Syam, Ahad (20/11).

"Sudah belasan konjen yang ada di Jakarta menanyakan masalah ini. Mereka concern juga bahwa pada 2019 produk yang akan diedarkan Indonesia harus halal," tambahnya.

Kepada para pelaku usaha impor makanan, minuman, dan barang guna lainnya, Nur Syam mengingatkan, agar mulai mempersiapkan diri. Pasalnya, pada 2019, undang-undang JPH yang mengatur semua produk harus halal akan mulai berlaku. "Maka dalam waktu 2017 dan 2018 bersiap agar produk yang akan diedarkan di indoensia sudah berstatus halal," ujarya.

Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan PMA No 42 tahun 2016 tentang Ortaker. PMA ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari struktur Kementerian Agama. Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini berharap awal tahun 2017 BPJPH sudah terbentuk dan bisa langsung bekerja karena regulasinya sudah ada.

Dalam kerangka persiapan, Nur Syam juga meminta, agar unit usaha segera memiliki penyelia atau pemeriksa halal. Menurutnya, makanan yang sudah disertifikasi juga harus dijaga kehalalannya. "Setiap perusahaan harus memiliki orang yang akan terus menjaga mutu kehalalannya," ujarnya.

"Penyelia halal adalah pihak yang bertanggung jawab jika BPJPH melakukan sidak untuk mengambil sampel. Setiap perusahaan harus punya penyelia halal," tandasnya.

sumber : Kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement