Selasa 15 Nov 2016 09:06 WIB

2016, Kemenag Bangun 181 Balai Nikah dan Manasik

Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur pelayanan kepada masyarakat. Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kementerian Agama membangun balai nikah dan manasik haji.

"Alhamdulillah, tahun ini, Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan di 104 kabupaten/kota dan 19 Provinsi. Insya Allah, sampai dengan 31 Desember 2016, semua bangunan tersebut telah selesai," kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat mendampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung balai nikah dan manasik haji Kecamatan/Kota Kankemenag Kabupaten Sumenep, kemarin.

Pembangunan balai nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2016. Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin hingga pada 2015. Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Mahfudh Shodar mengatakan, bahwa khusus di Provinsi Jatim, pembangunan balai nikah dan manasik haji program SBSN  2016 dilakukan 19 kecamatan pada 16 kabupaten/kota. Adapun ke 19 Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Kota (Sumenep), Dungkek (Sumenep), Omben (Sampang), Ujungpangkah (Gresik)

Kecamatan Ngasem (Bojonegoro), Mojosari (Mojokerto), Lohceret (Nganjuk), Wungu (Madiun), Kandangan (Kediri), Udanawu (Blitar), Blimbing (Malang), Karangploso (Malang), Pasirian (Lumajang), Besuki (Situbondo), Semboro (Jember), Tanggul (Jember), Kota (Banyuwangi), Curahdami (Bondowoso), dan Grujugan (Bondowoso).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika dilakukan di luar KUA. Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement