Senin 07 Nov 2016 23:31 WIB

Beda Mesir dan Saudi Soal Hukum Demonstrasi

Massa dari berbagai organisasi melakukan longmarch saat melakukan aksi damai di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Massa dari berbagai organisasi melakukan longmarch saat melakukan aksi damai di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4\11).

REPUBLIKA.CO.ID,  Aksi damai ‘411’ beberapa waktu lalu, menyisakan sejumlah pertanyaan bagi sejumlah kalangan, tentang hukum berunjuk rasa. Apa hukum demonstrasi menurut perspektif hukum Islam. 

Berunjuk rasa adalah fenomena lazim di alam demokrasi dan keterbukaan saat ini. Di negara-negara yang mengusung demokrasi, warga negara diberikan hak untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan berdemonstrasi dan turun ke jalan.  

Dalam konteks ini, redaksi mencoba menelusuri pendapat dan kesimpulan kajian hukum dari dua lembaga fatwa otoritatif yaitu di Mesir dan di Arab Saudi. 

Ternyata, lembaga fatwa otoritatif kedua negara memiliki kesimpulan yang berbeda menyikapi hukum demonstrasi. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta, berdemonstrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar. 

Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitu lil wasilah hukmu al-maqashid, media atau perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan.

Islam menyuruh agar para pemegang kebijakan dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpin yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat.

Diriwayatkan dari Ahmad dan Dawud, Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang memegang urusan publik dan tidak memberikan hak yang lemah dan membutuhkan, Allah akan meletakkan hijab dari-Nya pada hari kiamat.” 

Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. 

Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu: pertama, tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.

Kedua, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. 

Dan ketiga, terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya. 

Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang akan ditimbulkan jauh lebih besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement