Selasa 01 Nov 2016 16:52 WIB

Jangan Pertentangkan Halal dan Thayib

Rep: wahyusuryana/ Red: Damanhuri Zuhri
halal
Foto: ist
halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aspek halal dan thayib belakangan sering dijadikan pertentangan sejumlah kalangan. Padahal, Islam menegaskan posisi keduanya merupakan penguat satu sama lain.

Mantan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengingatkan halal dan thayib bukan sesuatu yang bertentangan.

Nadratuzzaman Hosen berpendapat, prinsip itu harus jadi pegangan, terutama menjelang pembentukan Undang-undang Jaminan Produk Halal. "MUI tidak mau halal dan thayib dipertentangkan," ungkap Nadratuzzaman, Selasa (1/11).

Untuk itu, ia meminta siapapun yang hendak membuat produk, terutama obat, agar mengajukan terlebih dulu perihal thayib yaitu kebaikan dan pemanfaatan. Menurut dia, langkah itu akan memudahkan proses pengkategorian produk, sehingga tidak akan mempertentangkan halal dan thayib.

Meski begitu, Nadratuzzaman mengaku tidak sepakat dengan bentuk struktural dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) Kementerian Agama. Ia menilai, banyak halangan bersifat struktural yang akan mengganggu sertifikasi halal, sedangkan proses itu amat penting bagi umat Islam.

Nadratuzzaman menerangkan, salah satu masalah yang mungkin pasti muncul dari sistem struktural BP JPH adalah terhambatnya audit, karena menunggu APBN.

Maka itu, ia meminta BP JPH yang hendak dibuat jadi semacam persiapan selama satu atau dua tahun saja, dan selanjutnya diubah dengan bentuk lain. "Jika dibuat struktural akan lemah di fungsional," ujar Nadratuzzaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement