Selasa 01 Nov 2016 15:01 WIB

Muhammadiyah: Perlu Kepastian Hukum untuk Menikmati Produk Halal

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Jaminan Produk Halal jadi salah satu fokus perhatian umat Islam di Indonesia. Karenanya, kesiapan pemerintah dan masyarakat diperlukan guna pemberlakuan UU tersebut.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menggelar seminar nasional dengan tema Kesiapan Pemerintah dan Masyarakat Menyambut Pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. Dihelat di Pusat Dakwah Muhammadiyah, seminar nasional dibuka langsung Ketua PP Muhammadiyah Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Goodwill Zubir.

Dalam sambutannya, Goodwill menilai sangat penting bagi umat Islam di Indonesia memiliki satu undang-undang yang secara khusus mengatur tentang produk halal. Maka itu, ia merasa masyarakat dan pemerintah sudah seharusnya melakukan persiapan, demi menyambut pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal.

"Kita harus bersiap agar umat Islam di Indonesia mendapat kepastian hukum untuk menikmati produk halal," kata Goodwill, Selasa (1/11)

Ia mengaku cukup senang melihat reaksi ormas-ormas, yang langsung bersuara terhadap UU Jaminan Produk Halal untuk segera diterapkan di Indonesia. Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sosialisasi tentang UU Jaminan Produk Halal, hampir semua ormas Islam di Indonesia memberi andil untuk penegasan kehalalan.

Sejumlah pembicara seperti Sekjen Kementerian Agama Nur Syam, mantan Direktur LPPOM MUI Nadratuzzaman Hosen dan Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Ada pula Direktur Eksekutif GP Farmasi Darojatun Sanusi dan Wakil Ketua Umum GAPMMI Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Lembaga Rachmat Hidayat. (wahyusuryana)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement