Senin 31 Oct 2016 14:59 WIB

Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lima pelanggar syariat Islam--seorang di antaranya perempuan--yang diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai. Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al Muttaqien, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan seribuan warga

Lima terpidana cambuk tersebut dihukum dalam kasus dua di antaranya khalawat atau mesum dan tiga lainnya merupakan terpidana atau pelaku maisir atau judi. Adapun terpidana cambuk untuk kasus khalwat yakni Marzuki bin Syafii (21 tahun) warga Punge Blangcut, Banda Aceh, dan Maulina binti Abdurrahman (20) warga Meunasah Papeun, Aceh Besar. Keduanya dihukum tujuh kali cambuk dipotong masa tahanan dua kali cambuk, sehingga hukumnan dijalani lima kali cambuk.

Sedangkan tiga terpidana maisir atau judi yakni Akhyaruddin bin Jailani (28), Faidin bin Alm Sandina (56), dan Iswanto bin (36). Ketiganya dihukum tujuh kali cambuk dikurangi dua kali cambuk untuk pemotongan masa tahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. "Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh melaksanakan syariat Islam," katanya.

Bachtiar menjelaskan, pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh dan Provinsi Aceh pada umumnya merupakan perintah aturan perundang-undangan serta diatur oleh qanun atau peraturan daerah. Jadi, konstitusi Negara Republik Indonesia menjamin pelaksanaan syariat Islam di Aceh, termasuk hukuman cambuk. "Kalau ada yang tidak setuju, lebih baik hengkang dari Aceh," ucap dia.

Dikatakan Bachtiar, hukuman cambuk hanya untuk orang Muslim. Tapi, kalau ada non-muslim yang melanggar qanun atau peraturan daerah tentang syariat Islam, maka hukumannya kurungan badan. "Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertendangan dengan syariat Islam," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement