REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengkhawatirkan jika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama.
Pasalnya Kemenag masih belum berpengalaman dalam mengurusi masalah sertifikasi halal seperti SDM dan kelengkapan sertifikasi laboratorium.
"Kami khawatir saat pemilihan pengurus BPJPH nanti tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri yang justru malah menghambat usaha mereka," ungkap Ikhsan Abdullah kepada Republika, Rabu (26/10).
Ikhsan menyarankan agar BPJPH nanti diisi oleh pengurus LPPOM MUI yang memang telah berpengalaman dalam melakukan sertifikasi halal. BPJPH membutuhkan SDM yang tidak sedikit, misalnya saja auditor.
Saat ini LPPOM yang gerakannya hanya bersifat volunteer saja membutuhkan 750 auditor untuk dapat bekerja dalam mengaudit saat sertifikasi halal. Mereka juga membutuhkan laboratorium yang mendukung untuk pengecekan produk.
"Saat ini Kemenag hanya memiliki satu laboratorium pemeriksaan halal di Pondok gede, itupun tidak difungsikan dan mangkrak, sehingga sertifikasi butuh laboratorium yang sudah digunakan oleh LPPOM saat ini" jelas dia.
Agar sertifikasi halal dapat berjalan seperti sebelumnya dengan penguatan UU JPH, maka sebaiknya peralihan pengelolaan tetap mengadopsi kinerja LPPOM dan menggunakan tenaga mereka. Selama satu periode BPJPH dapat diisi oleh LPPOM sambil Kemenag menyiapkan orang-orang yang dapat menggantikan kerja mereka.
Karena khawatir jika seluruh pengurus adalah orang-orang baru yang belum berpengalaman, sertifikasi menjadi tidak jelas, biaya mahal, birokrasi berbelit hingga proses sertifikasi yang tak kunjung selesai.