REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Inter Religion Center (IRC) Indonesia, Prof Dr Din Syamsuddin, turut menanggapi kasus dugaan penistaan Alquran oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Din menekankan, tidak boleh ada siapa pun di Indonesia yang melakukan perbuatan mengganggu umat lain. "Jika pelaku sudah minta maaf harus dimaafkan," kata Din, Senin (17/10).
Din menerangkan, ajaran Islam senantiasa mendorong kita semua untuk memaafkan karena meminta maaf sudah termasuk baik sekali. Namun, Din menekankan pemberian maaf itu harus dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, di masa yang akan datang.
Terkait penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama yang sudah dilaporkan ke Kepolisian, ia menegaskan tokoh-tokoh agama tidak akan memasuki ranah tersebut. Ia mengatakan, penegakan hukum alangkah lebih baik diserahkan ke penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kami (tokoh agama) tidak akan memasuki wilayah itu, penegakan hukum itu urusan pemerintah, negara, penegak hukum," ujar Din.
Meski begitu, ia meminta dengan sangat negara untuk hadir menengahi kasus tersebut, mengingat tingkat urgensi yang cukup tinggi. Menurut Din, kalau negara terlambat untuk menangani kasus itu, bukan tidak mungkin kasus itu membawa Indonesia ke suasana yang lebih buruk lagi.