Senin 17 Oct 2016 12:34 WIB

Draf PP JPH Siap Difinalisasi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Makanan halal
Foto: ist
Makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal (PP JPH) siap difinalisasi setelah disepakati kementerian dan lembaga terkait.

Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islm Kementerian Agama, Siti Aminah menjelaskan, draf PP JPH sudah selesai dan sudah dibahas dari awal sampai akhir oleh kementerian dan lembaga terkait.

Semua kementerian dan lembaga sudah sepakat sehingga draf tinggal difinalisasi. ''Semua sudah sepakat, termasuk Kementerian Kesehatan. Hanya tinggal disisir mana yang belum rapi atau yang terlewat,'' kata Aminah, Senin (17/10).

Tentang garis besar pengaturan dalam draf Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal, Aminah mengatakan garis besarnya sama seperti draf sebelumnya. Kalau sudah final, pihaknya akan memublikasikan.

Aminah membenarkan batas pembuatan PP JPH memang pada 17 Oktober 2016, tapi PP JPH ini tidak Kemenag sendiri yang menangani, ada kementerian dan lembaga lain yang harus dilibatkan.

Kemenag bersama kementerian dan lembaga terkait berusaha menyusun draf ini dengan arif dan bijak agar jangan sampai saat disahkan ada yang tidak sepakat.

''Memang di luar masih ada yang tidak sepakat dan menilai ini tidak bisa diimplementasikan. Tapi kami berusaha sebaik mungkin agar industri bisa mengikuti ini,'' ungkap Aminah.

Penyusun inti draf PP JPH adalah kementerian dan lembaga terkait di lingkungan pemerintahan. MUI sendiri sudah dimintai pandangan dan masukan di awal penyusunan draf.

Setelah ini pembahasan kembali antar kementerian dan lembaga, draf akan masuk ke Kemenkumham, lalu ke Setneg. Aminah belum bisa memastikan kapan draf PP JPH bisa disahkan karena masih ada yang harus diharmonisasi dan difinalisasi.

Sementara itu, peraturan presiden tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri sudah ada dan sudah masuk ke Kemenkumham untuk menunggu pengesahan. ''BPJPH ini kan tentang struktur saja. Sudah ada di Kemenkumham, tinggal pengesahan,'' kata Aminah.

Pada 17 Oktober 2014 lalu, atas persetujuan DPR RI, pemerintah menetapakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).

Penyelenggaraan JPH diharapakan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jamina Produk halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

BPJPH sendiri harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU JPH diundangkan. Namun, peraturan pelaksana UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement