Ahad 16 Oct 2016 20:09 WIB

UU-JPH Belum Miliki Peraturan Pelaksana, Pemerintah Langgar Undang-Undang

Rep: wahyusuryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Anggota Pansus RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Ledia Hanifa.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Anggota Pansus RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Ledia Hanifa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak DPR meloloskan RUU JPH menjadi undang-undang pada 19 September 2014, pemerintah memiliki dua tahun untuk membuat peraturan pelaksana. Tapi, sampai jatuh tempo 16 Oktober 2016 peraturan pemerintah dari UU JPH belum ada.

Anggota Komisi VIII, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang terkait UU JPH. Pasalnya, pemerintah sudah jatuh tempo untuk membuat peraturan pemerintah terkait UU JPH, mengingat waktu selama dua tahun sudah habis. "Itu sudah pelanggaran terhadap undang-undang, sebab jatuh tempo 17 Oktober 2016," kata Ledia kepada Republika, Ahad (16/10).

Ia menerangkan, pemerintah bisa dituntut atas pelanggaran undang-undang, walaupun tidak memiliki konsekuensi pidana. Namun, lanjut Ledia, DPR masih memiliki hak untuk bertanya kepada pemerintah, terkait alasan tidak rampungnya UU JPH.

Menurut Ledia, DPR juga masih bisa mendesak pemerintah, agar peraturan pemerintah bisa dibuat, dan memang selama ini telah dilakukan setiap rapat bersama. Sayangnya, pemerintah sampai hari ini belum bisa memberikan jawaban yang jelas tentang proses yang tersendat.

Selain itu, ia menekankan seharusnya anggaran di Subdit Halal Kementerian Agama tidak boleh berkurang, mengingat sebagai upaya persiapan. Tapi, anggaran di Subdit Halal Kementerian Agama justru berkurang, dan belum ada jawaban terbaru dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement