Jumat 14 Oct 2016 16:02 WIB

Perintah dan Makna Zakat

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh umat Islam yang sudah dewasa pasti mengenal zakat, yakni suatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT atas setiap Muslim yang mampu. Tujuannya untuk pengentasan kemiskinan, bentuk kepedulian sosial, dan sebagai wujud bakti kepada Allah atas harta yang dimiliki agar harta tersebut menjadi bersih dan suci (zakiyyun).

Dan, pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat [51]: 19). Karena itu, banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan umat Islam untuk senantiasa menolong fakir miskin dengan memberikan atau menafkahkan sebagian yang dimiliki.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah [9]: 103).

Perintah berzakat ini juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah [2]: 3, 110, 177; Ali Imran [3]: 180; An-Nisa’ [4]: 37; Al-Maidah [5]: 12, 55; Al-An’am [6]: 141; At-Taubah [9]: 5, 11, 18, 34, 71, dan 103; Maryam [19]: 13; Al-Hajj [22]: 78; An-Nur [24]: 21; Al-Ahzab [33]: 33; Al-Fushilat [41]: 7; Al-Mujadalah [58]: 13; Al-Ma’arij [70]: 24 dan 25, serta masih banyak lagi ayat lainnya.

Makna zakat

Secara bahasa, kata zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam surah Maryam [19] ayat 13, digunakan kata zakat dengan arti suci. Kemudian, dalam surah An-Nur [24] ayat 21 menggunakan kata zaka yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran.

Surah At-Taubah ayat 103 menggunakan kata tazakki dengan arti menyucikan dan dapat berarti menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat berkah dari Allah.

Menurut istilah fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syariat.

Dalam Islam, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Meskipun dalam Alquran, khususnya ayat-ayat yang diturunkan di Makkah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung. Namun, secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement