Rabu 12 Oct 2016 17:53 WIB

MUI Jatim Minta Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agung Sasongko
Ratusan petugas kepolisian mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Ratusan petugas kepolisian mengamankan proses rekontruksi di padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Jatim, Abdusshomad Buchori berharap khususnya kepada pihak Kepolisian RI agar dapat mengusut kasus Dimas Kanjeng secara tuntas termasuk seluruh oknum yang terlibat dan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. MUI Jatim juga merekomendasikan agar kasus tersebut diungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, kata dia, MUI meminta kepada pemerintah agar izin yayasan ditinjau kembali untuk dibatalkan dan padepokan ditutup/dibubarkan.  “Kami meminta padepokan ditutup dibubarkan. Lalu pengikutnya dibina disadarkan kembali ke jalan yang benar. Kalau ingin uang ya kerja yang baik, tidak ada uang digandakan itu,” jelasnya.

Abdusshomad mengakui selama ini, MUI Jatim telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ajaran padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Selain itu, MUI menerima surat dari anak-anak yang orangtuanya bercerai karena menjadi pengikut ajaran di padepokan tersebut.

Menurutnya, surat keputusan tersebut sudah semacam fatwa yang bisa dipakai sebagai pedoman. Saat ini, Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih menjalani proses hukum di Polda Jatim. “Kalau sudah betul-betul dia salah misalnya, soal pembinaan ya dia dibina, diberi nasihat, diberi buku, diajak ibadah yang baik,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement