Senin 10 Oct 2016 11:24 WIB

Purwakarta Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Guru Mengaji

Mengaji (ilustrasi)
Foto: Esam Omran Al-Fetori/Reuters
Mengaji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10 miliar untuk honor guru mengaji lintas agama di sekolah. Penganggaran ini sebagai bentuk pengembangan kurikulum kultural yang digagas pemerintah daerah setempat.

"Anggaran itu sebelumnya dialokasikan untuk subsidi pendidikan tingkat SMA negeri, kini dialihkan pengalokasiannya untuk honor guru mengaji di sekolah," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (10/10).

Ia mengatakan, sebelumnya pengelolaan SMA negeri merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi sekarang kewenangannya dialihkan ke Pemprov Jawa Barat. Karena itu, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi pendidikan SMA negeri itu digeser untuk alokasi anggaran honor guru mengaji di sekolah, sebagai bentuk pengembangan kurikulum kultural.

Ia mengatakan, anggaran sekitar Rp 10 miliar yang telah dialokasikan itu tidak hanya untuk guru mengaji Alquran, tetapi juga dialokasikan untuk guru-guru agama Kristen, Buddha, Hindu, dan lain-lain. Para guru mengaji atau guru agama yang khusus mengembangkan kurikulum kultural di Purwakarta itu sendiri akan diseleksi oleh tim yang ditentukan Pemkab Purwakarta. Nantinya, mereka akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta per orang.

Pengembangan kurikulum kultural berbasis agama yang digagas Pemkab Purwakarta tersebut akan dimulai pada 1 Desember 2016. "Untuk lokasi dan waktu belajarnya bisa disesuaikan dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing guru," kata Dedi.

Pengembangan kurikulum kultural berbasis agama yang digagas Pemkab Purwakarta akan menurunkan sekitar 582 guru mengaji dan kitab untuk agama Islam, Kristen, Buddha dan Hindu. "Guru mengaji atau guru agama dari berbagai agama itu akan diberi honor oleh Pemkab Purwakarta," kata dia. 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement