Kamis 06 Oct 2016 14:03 WIB

Menag Minta Pemda Pahami Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menekankan pentingnya keberagaman dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Dihadapan ratusan kepala daerah dalam Rakernas Forum Kerukunan Umat Beragama, salah satu yang disoroti adalah terkait pendirian rumah ibadah.

Menag minta Pemerintah Daerah (Pemda) memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. "Peraturan itu dibuat untuk memelihara kerukunan umat beragama," kata Menag saat memberikan sambutan pada Rakernas Forum Kerukunan Umat Beragama di Jakarta, Kamis (6/10).

"Mohon Pemda memahami karena yang diatur salah satunya soal pendirian rumah ibadah, tak ada persoalan jika mencermati itu dengan baik," Menag menambahkan.

Menurut Menag Lukman, semua agama secara alamiah menghendaki keragaman. Begitu pun dalam kehidupan beragama, yang dituntut bukanlah soal keseragaman, tapi bagaimana secara arif mensikapai keberagaman itu.

Belum lagi, lanjut Menag, tantangan semakin berat di tengah era globalisasi, yang mana nilai-nilai agama bisa dengan mudah masuk melalui gadget. Tak sedikit paham-paham keagamanan yang masuk, tidak sesuai dengan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.

"Posisi tokoh agama di daerah menjadi amat strategis dalam memelihara mengembangkan jati diri Indonesia. Kita berharap bagaimana upaya kita mengatasi persoalan tantangan kita sekaligus bagaimana melakukan program ke depan," ujar Menag.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Mendagri Tjahyo Kumolo, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kakanwil Kemenag provinsi dan Kepala Pusat KUB Kemenag Feri Meldi

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement