Rabu 05 Oct 2016 14:47 WIB

UKM Sukabumi Mayoritas Belum Peroleh PIRT dan Sertifikat Halal

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki izin pangan industri rumah tangga (PIRT) masih banyak. Padahal, izin PIRT diperlukan agar pemasaran produk UMKM semakin luas.

‘’Saat ini UKM mikro yang sudah mendapatkan PIRT baru 500 pelaku usaha,’’ terang Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperidagsar) Kabupaten Sukabumi Agus Ernawan kepada Republika  Rabu (5/10).

Jumlah UKM mikro secara keseluruhan mencapai sebanyak 22.500 pelaku usaha. Menurut Agus, jenis usaha yang paling banyak adalah UKM yang memproduksi makanan dan minuman.

Data itu menunjukkan masih ada ribuan UKM yang belum memiliki izin PIRT dari pemerintah daerah.Selain izin PIRT ungkap Agus, produk usaha mikro makanan juga sebagian besar belum mendapatkan sertifikat halal dari majelis ulama Indonesia (MUI). 

Saat ini dari ribuan pelaku usaha mikro baru sekitar 200 pelaku UKM yang telah memperoleh sertifikat halal. Diskoperindag, lanjut Agus, kini berupaya mendorong agar ribuan pelaku UKM mendaftarkan usahanya dan memperoleh izin PIRT.

Ketiadaan sertifikasi PIRT tersebut menyebabkan para pelaku UKM tidak bisa memperluas pemasaran produknya ke pasar modern. Kendalanya terang Agus, masih ada sejumlah pelaku usaha mikro yang belum tahu pentingnya PIRT dan sertifikat halal.

Oleh karena itu diperlukan upaya sosialisasi kepada pelaku UKM agar mau melakukan proses izin PIRT. Pemerintah tutur Agus, sebenarnya telah mempermudah perizinan usaha bagi pelaku UMKM. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.

Kebijakan ini memudahkan pelaku UKM dalam mengurus perizinan hanya di tingkat kecamatan dan berlangsung cepat. Hal itu lanjut Agus, dikarenakan kewenangan izin UKM tidak lagi di pemerintah kabupaten maupun provinsi melainkan kecamatan. Sehingga proses perizinan sekarang menjadi lebih mudah dan sederhana.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemkab berupaya memfasilitasi agar pelaku usaha mikro mendapatkan PIRT dan sertifikat halal. Selain itu pemkab juga telah mengembangkan sembilan titik sebagai kampung UKM digital. Langkah tersebut untuk memajukan UKM di Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement