REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia masih menunggu hasil laporan investigasi ajaran di padepokan Dimas Kanjeng, Probolinggo. Rencananya hari ini laporan tersebut seharusnya sudah diterima oleh MUI pusat dari MUI Jawa Timur dan MUI Probolinggo.
"Kami telah bentuk tim investigasi untuk mencari akar masalah yang terjadi di Padepokan Dimas Taat, besok MUI pusat akan membahas masalah ini," jelas Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, Senin (3/10).
Menurut dia munculnya fenomena yang terjadi di padepokan tersebut disebabkan banyak faktor. Bahwa ketika terjadi pemahamaan agama yang cenderung menyimpang karena tokoh dan pengikutnya kurang melakukan dialog yang intens.
"Ada kecenderungan pimpinan dan jamah komunitas bersifat monolog sehingga melahirkan praktik agama yang cenderung mengarah pada pengkultusan," jelas dia. Padahal dalam ajaran agama Islam yang benar itu diajarkan egaliter atau kebersamaan, tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya antara jamaah dan pimpinannya.
Terkait dengan praktik ajaran, masih diteliti apakah ada bacaan-bacaan yang menyimpang dari Alquran dan Sunnah. Karena ditemukan, padepokan tersbeut mengajarkan untuk membaca shalawat fulus yang tidak ada di dalam Alquran maupun sunnah.
Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah padepokan tersebut mengajarkan aliran sesat atau tidak. Perlu memenuhi kriteria-kriteria tertentu ketika sebuah perkumpulan ditetapkan sebagai aliran sesat.
Terdapat 10 kriteria jika satu ajaran dinyatakan aliran sesat diantaranya pertama mengingkari rukun iman dan rukun islam, kedua meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah, ketiga meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, keempat mengingkari kebenaran dan keaslian isi Alquran, kelima melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Kriteria keenam mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, ketujuh melecehkan atau merendahkan nabi dan rasul, kedelapan mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, kesembilan mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, kesepuluh mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.