REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemunculan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memang menjadi fenomena beberapa waktu belakangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendalami semua temuan terkait ajaran dan padepokan tersebut.
"Kita terus perdalam temuan MUI Jatim, dengan beberapa pisau analisa yang relevan dan sesuai domain MUI," kata Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Rida HR Salamah, kepada Republika.co.id, Senin (10/10).
MUI Jatim sendiri sudah menetapkan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai sindikan penipuan, yang dilakukan menggunakan kedok agama. Hal itu didapat tas hasil investigasi di lapangan, terkait aktivitas padepokan Dimas Kanjeng bersama pengikutnya.
MUI Jatim menilai istighotsah yang lazim diadakan, dilakukan di padepokan Dimas Kanjeng, dengan doktrin dan wirid khusus yang banyak menyimpang. MUI Jatim juga telah menekankan kalau Dimas Kanjeng, bukan seorang Kiai dan pengikutnya bukan santri.
Hasil temuan inilah yang tengah didalami MUI Pusat, tentu sesuai domain Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Alquran dan hadits. Selanjutnya, baru akan diputuskan ajaran dari Dimas Kanjeng tersebut, termasuk bila dibutuhkan fatwa sebagai penegasan.
Sebelumnya, kehadiran Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terlibat kasus penipuan berkedok penggandaan uang membuat resah umat Islam di Indonesia. Pasalnya, ia kerap memakai pakaian Muslim dan berlagak selayaknya pemuka agama saat melakukan aksinya.