REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICM) Prof Jimly Asshiddiqie menyebut praktek yang dilakukan Padepokan Dimas Kanjeng yang mengklaim bisa menggandakan uang adalah tidak benar jika dilihat dari syariat agama.
Termasuk juga, kata Jilmy, jika dipandang dari hukum negara, sebab untuk membuat uang, negara sudah menunjuk lembaga resmi."Penggandaan uang adalah murni pidana, sama halnya dengan membuat uang palsu," tegas Jimly saat berkunjungan ke Gorontalo pada kegiatan ICMI setempat, Jumat (30/9).
Ia menghimbau kepada kaum cedekiawan, harus jadi contoh dan berpikir yang benar baik secara ilmiah maupun hukum negara, dan hukum Agama, jangan sampai terlibat dalam fanatisme buta yang keliru.
Dirinya mempercayakan kasus Kanjeng Dimas ini kepada pihak kepolisian, baik persoalan dugaan kasus pembunuhan maupun kasus penipuan penggandaan uang. (Baca juga: Jimly: Tak Ada Urusan ICMI dengan Dimas Kanjeng)
Seperti diketahui, polisi saat ini sedang mengusut kasus pembunuhan terhadap dua mantan santri padepokan. Diduga pemilik padepokan itu merupakan otak pembunuhan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyelidiki laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh Dimas. Modus penipuan itu yakni meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.