Kamis 29 Sep 2016 16:00 WIB

Dua Makna Bulan Haram

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agung Sasongko
Warga Babakan Ciamis merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1437 Hijriyah dengan membawa obor di jalanan Perintis Kemerdekaan Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/10) malam.  (Antara/Agus Bebeng)
Warga Babakan Ciamis merayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1437 Hijriyah dengan membawa obor di jalanan Perintis Kemerdekaan Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/10) malam. (Antara/Agus Bebeng)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dalam Islam, dikenal istilah bulan haram. Dinamakan demikian, karena pada bulan tersebut Allah SWT melarang seluruh hamba-Nya berbuat dosa atau melakukan hal yang dinilai haram secara syariat Islam.

Menurut Al-Qodhi Abu Ya'la, ada dua alasan dan dua makna mengapa Allah SWT menamakannya bulan haram. Pertama, pada bulan itu diharamkan berbagai pembunuhan atau perbuatan keji lainnya.

Kedua, pada bulan itu pula diharamkan melakukan tindakan dan perbuatan haram. Perintah ini lebih ditekankan daripada bulan lainnya, karena kemuliaan bulan tersebut. Sebaliknya, pada bulan haram, dianjurkan untuk lebih memperbanyak perbuatan baik dengan melakukan amalan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Terdapat sebuah ayat yang menerangkan perihal eksistensi bulan haram. Hal ini tertuang dalam surah at-Taubah ayat 36, yang berbunyi, "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya, sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Dalam ayat tersebut, Allah SWT telah menjelaskan pada kita bahwa bulan yang ada pada kehidupan manusia di dunia ini  berjumlah 12. Di antara 12 bulan tersebut, ada empat bulan yang dinyatakan oleh Allah SWT sebagai bulan-bulan haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement