REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengakomodasi penggunaan dana zakat dalam program pengentasan kemiskinan harus dikaji dengan penuh pertimbangan.
Pengamat Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim menilai ada baiknya penggunaan dana sosial seperti zakat di luar otoritatif pemerintah. Sebab banyak program bantuan kemiskinan berhasil dari elemen masyarakat non-pemerintah.
"Keberhasilan tersebut menarik lebih banyak dana sosial lagi tanpa intervensi otoritatif pemerintah. Dalam banyak program yang berhasil, pemerintah mendukung dengan pembangunan infrastruktur," kata Adiwarman kepada Republika, Rabu (21/9).
Ini merujuk pada kajian-kajian yang ia lakukan selama ini. Program pengentasan kemiskinan cenderung banyak yang berhasil dengan upaya dari, oleh dan untuk masyarakat, terutama dengan memanfaatkan kearifan lokal melalui dana-dana zakat, infak dan sedekah termasuk CSR. Bagi elemen masyarakat, kata Adiwarman, seringkali pertanggungjawaban administratif birokrasi, terkait dana-dana pemerintah menjadi sandungan. "Dan itu menjadi tambahan keribetan sendiri," ujar dia.
Tapi Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, enggan berkomentar lebih jauh soal ini. Ia memilih menunggu lebih jelas keterangan pemerintah, agar tidak menimbulkan kontra produktif nantinya.