REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu keketapan yang diwajiban Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari surah tersebut diketahui, untuk siapa zakat dikeluarkan. Kemudian bila ada pertanyaan, apakah zakat bisa digunakan untuk fasilitas umum, seperti mushala, lapangan olahraga, jalan umum, selain fakir miskin?
KH Didin Hafidudin dalam bukunya Anda Bertanya, Kami Menjawab menjelaskan, surah At-Taubah ayat 60 menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). "Golongan fakir miskin menempati prioritas pertama. Tidak boleh zakat diberikan pada mustahik lain sementara fakir miskin tidak diperhatikan," papar Guru Besar Ini.
Dijelaskan Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini, menurut Imam Syafii, Imam an-Nasai, Abu Tsur, Abu Hanifah, dan Imam Malik memprioritaskan pemberian kepada fakir miskin hingga tercukupi kebutuhannya.
"Itu merupakan lebih baik daripada membagikannya dalam jumlah yang sangat sedikit kepada seluruh asnaf," jelasnya.
Jika jumlah zakat itu besar maka mustahik lainnya berhak menerimanya, termasuk asnaf sabilillah. Sabilillah menurut ulama, seperti yang dikemukakan tafsir al-Maraghi, al-Qaimy, dan al-Fatwa (Syekh Mahmud Syathuth), penggunaan zakat tidak hanya untuk kepentingan peperangan saja, tetapi cakupannya lebih luas seperti mendirikan rumah sakit, lembaga pendidikan, mendirikan masjid dan mushala, yang manfaatnya kembali kepada umat.
Sementara, untuk fasilitas umum seperti jalan, lapangan olahraga, sebaiknya diambil dari infak atau sedekah saja.