Senin 19 Sep 2016 22:03 WIB

FOZ: Belum Ada Aturan Pemerintah Boleh Ambil Dana Zakat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Zakat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Zakat, Nur Efendy mengkritisi keinginan pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengangkomodasi dana zakat untuk program pengentasan kemiskinan. Menurutnya pemerintah tidak bisa melakukan hal itu karena belum ada aturan terkait pengambilan dana zakat tersebut oleh pemerintah.

"Secara sistem belum ada aturannya. UU (Undang-Undang) yang ada No 23/2011 hanya mengatur pengelolaa zakat belum sampai kesana  (pengambil alihan dana zakat)," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (19/9).

Karena itu, ia berharap ada baiknya pemerintah lebih fokus mensinergikan peran-peran elemen masyarakat dalam pembayaran zakat, sebagaimana pemerintah mensinergikan berbagai pihak dalam pembayaran pajak.

Sebab, menurutnya, potensi zakat Indonesia yang begitu besar mencapai 217 triliun bila bisa disinergikan, tentu akan memberikan dampak yang lebih besar. Saat ini dari potensi 217 triliun tersebut Baznas dan LAZ baru mampu mengumpulkan empat triliun pada 2015. "Maka saya lebih setuju bahasnya sinergi daripada memanfaatkan dana zakat," kata dia.

Sebelumnya Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada Rabu (14/9) lalu, menyatakan pemerintah ingin dana zakat digunakan untuk membantu memperkuat program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Tanah Air. Yakni uang zakat yang terkumpul di Baznas tersebut bisa dipakai.

Bambang menilai uang zakat dari badan pengumpul zakat seperti Baznas, bisa diselaraskan atau disatukan dengan program pengurangan kemiskinan pemerintah. Agar program-program pengentasan kemiskinan pemerintah itu dapat lebih diperkuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement