REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh PLN (Lazis-PLN) mengalami peningkatan perolehan dana zakat hampir tiga kali lipat. Hal itu menyusul dikeluarkannya peraturan direksi yang mewajibkan pemotongan zakat profesi.
Ketua Lazis PLN Herry Hasanudin mengatakan, nilai akumulasi penghimpunan zakat profesi sampai agustus 2016 sebesar Rp 95 miliar atau rata-rata per bulan Rp 12 Miliar. Padahal, pada 2015 lalu, penghimpunan setahun hanya mencapai Rp 50 miliar atau rata-rata per bulan Rp 400 juta.
"Kita targetkan 2016, pengumpulan zakat sebesar Rp 125 miliar. Itu berarti peningkatan hampir 150 persen atau tiga kali lipat dari tahun lalu," katanya kepada Republika, Kamis (15/9).
Dikatakan Herry, kenaikan perolehan zakat itu tak terjadi secara tiba-tiba, melainkan lewat turunnya peraturan direksi. Aturan itu menyebut bahwa pegawai Muslim yang bekerja di PLN, wajib membayar pajak setelah mencapai nisab zakat profesi.
"Kenaikan prnghimpunan yang signifikan karena adanya peraturan direksi yang mewajibkan pemotongan zakat profesi bagi pegawai Muslim di Lingkungan PT PLN (Persero). Peraturan ini berlaku sejak September 2015," ujarnya.
Guna menjaga transparansi, Lazis-PLN menjanjikan laporan aktivitas dan keuangan dalam bentuk buletin nuansa amal. Laporan tersebut akan diberikan pada para pembayar zakat. "Laporan aktivitas dan keuangan dalam bentuk buletin disampaikan kepada para Muzakki dan Manajemen PLN serta BAZNAS," ujarnya.
Menyinggung penyaluran zakat, Herry mengatakan, Lazis-PLN mempunyai program pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan. Dia menyebut, program pendidikan meliputi beasiswa cahaya pintar, biaya operasional siswa dhuafa di beberapa sekolah yang dikelola oleh LAZIS PLN diantaranya SMP, SMK dan D2 serta pesantren tahfiz Quran.
"Kalau program kesehatan ada layanan kesehatan gratis bagi para dhuafa, program pesantren bersih dan bantuan pengadaan ambulance. Program pemberdayaan ekonomi dhuafa dan program charity seperti berbagi sembako khitanan masal dan bantuan kemanusian," jelasnya.