Kamis 15 Sep 2016 09:19 WIB

Ini Fatwa MUI Tentang Pembakaran Hutan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang pembakaran hutan. Fatwa ini merupakan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Terdapat enam ketentuan hukum terkait fatwa MUI ini. Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.

Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, hukumnya haram.

Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.

Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat yakni memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan serta dampak buruk termasuk pencemaran lingkungan.

Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam poin kelima hukumnya haram.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Huzaimah Tohido Yanggo, mengatakan, hukum yang mengatur pembakaran hutan di Indonesia sebenarnya sudah ada dan tertuang dalam undang-undang (UU). Karena itu, fatwa MUI ini akan menjadi ketentuan hukum tambahan yang diambil dari sisi moral, yang penentuannya didasarkan kepada Alquran dan hadis.

"Fatwa MUI ini akan mengikat dari sisi moral," kata Huzaimah, di Jakarta, Selasa (13/9).

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Susilo Prabowo, berharap, fatwa ini dapat memompa kesadaran umat tentang kejahatan lingkungan. Pihaknya, kata Hayu, juga akan menjadikan fatwa ini sebagai gerakan moral umat. Diharapkan, fatwa ini dapat mendorong munculnya kesadaran umat, sehingga mereka memahami betul bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan.

"Mereka mungkin bisa bebas dari hukum dunia, tapi tidak bisa bebas dari hukum Allah SWT," ujar dia.

Menyusul diterbitkannya fatwa ini, MUI akan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia melalui dakwah yang disampaikan dai, mubaligh, dan ulama.

Ia menambahkan, fatwa tentang pembakaran hutan dan lahan merupakan hasil pengajuan Kementerian LHK sejak Januari lalu. Ini merupakan fatwa ketiga MUI tentang lingkungan. Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang pengelolaan sampah dan perlindungan satwa langka.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengapresiasi terbitnya fatwa ini. Menurut dia, fatwa MUI memiliki posisi penting untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Fatwa itu akan menjadi penguat hukum materil yang sudah ada.

"Dari pengalaman empiris kita pahami, hukum materil saja tidak cukup, apalagi formal, sebab ada yang lebih penting yaitu hukum moral," kata Nurbaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement