Sabtu 10 Sep 2016 16:00 WIB

Idul Adha Hari Khusus untuk Kaum Dhuafa

Seorang pedagang hewan kurban musiman memberi makan sapi-sapinya, di pasar hewan kurban musiman, di simpang empat Cisumur, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/8). (Republika/Fuji E Permana)
Foto: Republika/Fuji E Permana
Seorang pedagang hewan kurban musiman memberi makan sapi-sapinya, di pasar hewan kurban musiman, di simpang empat Cisumur, Kota Tasikmalaya, Selasa (9/8). (Republika/Fuji E Permana)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Kadir Makarim mengatakan Idul Adha merupakan hari khusus bagi kaum dhuafa atau mereka yang tak punya sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW. Makarim mengatakan bagi masyarakat kota yang sudah mapan hidupnya, memakan daging hewan bukan sesuatu yang istimewa. Namun, bagi mereka yang miskin tinggal di desa maupun kota, memakan daging hewan merupakan sebuah rahmat yang sangat mahal dan tidak bisa diukur dengan nilai apa pun.

"Karena itu, pada momentum perayaan Idul Qurban tahun ini, kaum dhuafa wajib mendapat prioritas utama untuk mendapatkan hewan kurban tersebut, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW," ujarnya, Sabtu (10/9).

Dengan demikian, kata Makarim, mereka yang tak punya atau dhuafa bisa merasakan kebahagiaan Idul Qurban tersebut dengan menikmati daging hewan kurban. Atas dasar itu, ia mengharapkan panitia pembagian hewan kurban di setiap masjid yang ada, dapat menyalurkan hewan kurban tersebut kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Terkait dengan perayaan Idul Adha tersebut, Majelis Ulama Indonesia memberi "taushiyah" dan bimbingan keagamaan serta tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan haji serta mengimbau umat Islam untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil. "Bagi yang melaksanakan takbir keliling diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Sedangkan para khatib agar menyampaikan materi khutbah dengan menyampaikan pesan moral dari ibadah haji, kurban dan kebersamaan," katanya.

Ia berharap agar umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban mematuhi standarisasi hewan yang disembelih, yakni tidak cacat, bersih dan jauh dari penyakit. Komisi Fatwa MUI sebelumnya menerima pernyataan dari Kementerian Agama mengenai penyembelian hewan "Dam" di Tanah Air dan badal tawaf ifadhah, dan terhadap masalah tersebut Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa.

Yaitu, jamaah haji yang melaksanakan haji "tamattu" atau "qiran" wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Dan daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di Tanah Haram.

Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Sedangkan hewan dam atas haji tamattu atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement