REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kantong kresek dalam membungkus daging kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
"Kepada masyarakat diimbau membawa tempat atau wadah sendiri dari rumah masing-masig untuk mengambil daging kurban," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dalam surat edaran yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/9).
Sementara itu, banyak alternatif pembungkus daging yang bisa digunakan selain kantong kresek karena sulit terurai. Panitia kurban dapat menggunakan kantong kertas, karton atau daun pisang untuk membungkus daging kurban.
Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang. Dalam proses daur ulang tersebut tidak diketahui riwayat penggunaan sebelumnya apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia dan lain sebagainya.