Rabu 24 Aug 2016 16:52 WIB

Ziswaf Korporasi Undang Keberkahan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bambang Sudibyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain berperan dalam menyejahterakan masyarakat, dana sosial dari korporasi berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) juga mengundang berkah bagi bisnis korporasi.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo mengatakan, banyak contoh keberkahan atas korporasi yang menunaikan zakat seperti Allah SWT janjikan. Bambang mencontohkan PT Paragon yang membayar zakat perusahaan tidak 2,5 persen, tapi 10 persen dari laba karena yakin pasti itu akan kembali.

Dalam beberapa tahun, pertumbuhan omzet PT Paragon di atas 100 persen. Bahkan saat ekonomi melambat, pertumbuhan omzetnya masih di atas 30 persen. ''Allah SWT tidak ingkar janji, soal kapan waktunya, tentu kita tidak bisa mendikte,'' kata Bambang mengawali penyerahan dana surplus underwriting produk asuransi syariah AXA Mandiri di Kantor AXA Mandiri, Rabu (24/8).

Menerima donasi surplus underwriting produk asuransi syariah AXA Mandiri 2015 sebesar Rp 721 juta, selain bersyukur dan berterima kasih, Bambang mendoakan semoga AXA Mandiri jadi perusahaan yang berkah dan menyejahterakan masyarakat.

Dana terebut akan digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

''Dana-dana sosial ini akan digunakan untuk program keumatan seperti mengentaskan kemiskinan, beasiswa, dan pengembangan sistem zakat nasional karena Baznas bukan hanya amil zakat tapi koordinator amil zakat nasional. Maka kami harus mengembangkan sistem informasi dan manajemen di semua Baznas dan terkoneksi secara daring dengan sistem berbagai Laznas,'' ungkap Bambang.

Dewan Pengawas Syariah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) Huzaemah T. Yanggo mengatakan, semua praktik di AXA Mandiri harus selalu mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI).

DPS AXA Mandiri sudah mengusulkan agar penyaluran surplus underwriting produk-produk asuransi syariah AXA Mandiri seperti yang sudah disepakati dengan nasabah sejak awal, disalurkan kepada Baznas.

''Apalagi tiap tahun surplus underwriting AXA Mandiri terus naik terus dari sekitar Rp 500 juta sampai saat ini menjadi Rp 721 juta,'' ungkap Huzaemah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement