Senin 15 Aug 2016 07:57 WIB

Kurang Tepat Membandingkan Bayar Pajak dengan Zakat

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Achmad Syalaby
 Pembayaran zakat, infaq dan sedekah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembayaran zakat, infaq dan sedekah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minat masyarakat untuk menunaikan zakat dinilai melampaui kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, pembandingan itu dianggap tidak tepat mengingat zakat dan pajak berada di domain berbeda.

Pengamat zakat UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, menilai zakat dan pajak memang tidak tepat dibandigkan, termasuk dalam aspek penghimpunan dana. Karena itu, ia menekankan keberhasilan lembaga-lembaga zakat yang belakangan terjadi, juga tidak bisa dibandingkan dengan yang dilakukan institusi pajak.

"Zakat dan pajak itu ada di domain yang berbeda, membandingkan keduanya kurang tepat," kata Amelia kepada Republika.co.id, Ahad (14/8).

Ia menerangkan, pembandingan itu kurang tepat karena selama ini lembaga zakat yang bisa dimasukkan ke hitungan, cuma lembaga-lembaga besar yang resmi. Sedangkan, banyak pengumpul zakat belum resmi.

Hal itu, lanjut Amelia, termasuk pembandingan yang dilakukan dengan melihat transparansi dan akuntabilitas, dari lembaga zakat dan institusi pajak. Lulusan program doktoral University of Melbourne itu menekankan, institusi pajak yang memiliki domain negara sudah pasti memiliki pekerjaan rumah besar. 

Meski begitu, perempuan yang menamatkan master di University of Leiden Belanda tersebut berharap, agar lembaga-lembaga zakat di Indonesia mampu meningkatkan profesionalitas. Menurut Amelia, capaian itu bisa dimulai setidaknya dengan membuatnya sebagai sebuah yayasan, serta menjadikan menjadi lembaga resmi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement