Rabu 10 Aug 2016 06:04 WIB

Semua Pemeluk Agama Diminta Bisa Mencatat Pernikahan di KUA

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA —  Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan pencatatan pernikahan seluruh agama dapat menjadi satu di Kantor Urusan Agama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Nizar Ali di Yogyakarta, mengatakan usulan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan seluruh penduduk dengan berbagai latar belakang agama telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemenag RI beberapa waktu lalu.

"KUA bukan kantor urusan Agama Islam saja jadi seharusnya bisa melayani pencatatan nikah untuk agama lain juga," kata Nizar, Selasa (9/8). Menurut dia sesuai dengan impelementasi Pancasila sebagai dasar negara, seharusnya prinsip penyamarataan hak seluruh agama dapat dilakukan tidak terkecuali dalam persoalan pencatatan nikah. Seperti diketahui selama ini pencatatan nikah umat Islam pada umumnya dilakukan di KUA. Sementara untuk umat agama lain seperti Kristen harus mengurus pencatatan nikah di Kantor Catatan Sipil.

"Dalam Rakornas Kemenag usulan ini sudah disepakati, meski belum secara resmi diatur dalam peraturan menteri atau regulasi lainnya," kata dia. Sementara itu, kata Nizar, KUA di DIY saat ini siap melaksanakan apabila Kemag RI merespons dengan mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nikah itu.

"Sekarang kami masih menunggu peraturan itu," kata dia. Nizar juga berharap setelah diatur dalam Permenag atau UU, peraturan itu juga diikuti dengan penempatan penghulu dari seluruh agama di KUA. "Sehingga nanti selain untuk pencatatan, pernikahan juga bisa sekaligus dilakukan di KUA," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement