Rabu 06 Jul 2016 14:27 WIB

Haruskah Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Janin dalam rahim (ilustrasi).
Foto: ilmugizi.info
Janin dalam rahim (ilustrasi).

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.

Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya. Karena hadis sahih mengatakan, bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya,” kata Ibnu Hazm.

Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Usman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan. Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab; harus. Seterusnya ia menyatakan, ia tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan Usman bin Affan. (Al-Muhalla, jilid 6 hlmn 132).

Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi, pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak mewajibkannya. (Lihat Nail al-Authar jilid 4, hlmn 181).

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement