Rabu 06 Jul 2016 03:22 WIB

Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp 400 Triliun

Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat yang ada di Indonesia saat ini bisa mencapai Rp 400 triliun. Hanya saja masih ada masalah dalam pemasaran dan peruntukannya yang terkait dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat selama ini.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang diadakan Keluarga Islam Britania (Kibar) Colchester, United Kingdom, pada pengujung Ramadhan usai acara buka puasa bersama dengan pembicara Hilman Latief, Ph.D yang diundang KBRI London mengisi acara selama Ramadhan di Inggris.

Murniati Mukhlisin, Ph.D, dosen Essex Business School kepada Antara di Jakarta, Selasa (5/7) menyebutkan pelaporan terhadap penyaluran dana zakat yang telah dikumpulkan selama ini belum berjalan dengan maksimal. Sementara itu muzakki atau pembayar zakat semakin cerdas dan akan mempertanyakan dikemanakan uang mereka. Untuk membangun gedung lembaga pengelola dan gaji pengurus atau untuk apa.

Hal senada juga diungkapkan Hilman Latief, dari Lembaga ZIZ Muhammadiyah (Lazizmu) mencontohkan bahwa tidak semua pengurus pada level pimpinan Muhamadiyah, misalnya tak memanfaatkan Lazismu sebagai wadah menyalurkan zakat. Diperlukan edukasi bahwa muzakki dapat meminta kepada amil tempatnya menyalurkan dana untuk menyalurkan kepada orang-orang yang diinginkannya, ujarnya.

Berat membangun kesadaran ini, karena faktor kepercayaan dan keterbukaan. Ada lembaga besar yang tidak mau berbagi data, ada yang disembunyikan.

Guna mengurai persoalan tersebut pemerintah mengeluarkan undang-undang mengatur aspek legalisasi lembaga amil zakat. Semua lembaga amil harus mendapatkan legalitas dari pemerintah, termasuk takmir masjid. Ini akan mulai diberlakukan November 2016.

"Bila tidak tersertifikasi namun tetap melakukan pemungutan akan ada sanksi," ujar Hilman seraya menambahkan upaya tersebut dilakukan untuk menertibkan data dan pertanggung jawabannya. Dikatakan ada sistem yang dibuat sistematis. Dengan demikian kontribusi zakat ini akan mampu memberdayakan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ke depan, katanya, sumber daya manusia akan diperhatikan sebagai bagian dari human security. Pemerintah, kata dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, akan melakukan penguatan administrasi kelembagaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement