Sabtu 02 Jul 2016 10:50 WIB

PIHK Keluhkan Regulasi Haji Khusus, Ini Jawaban Kemenag

Rep: Ratna Puspita/ Red: Andi Nur Aminah
Manasik Haji Khusus
Foto: Republika/ Rakhmawaty La'lang
Manasik Haji Khusus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menyayangkan aturan berbelit-belit pada penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2016. Aturan itu di antaranya terkait sisa kuota haji khusus dan proses batal-ganti calon jamaah haji yang batal berangkat.

Kementerian Agama mengklaim kebijakan menghapuskan batal tunda ganti akan menguntungkan jamaah haji khusus. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ahda Barori mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji khusus dari permainan sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pemerintah melakukan kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji. Pemerintah sama sekali tidak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang,” kata Ahda terkait adanya keberatan sejumlah PIHK terhadap kebijakan batal tunda ganti melalui keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (2/7).

Pada musim penyelenggraan ibadah haji tahun ini, Ditjen PHU Kemenag mengeluarkan aturan soal kuota jamaah haji khusus yang batal berangkat, tunda lunas, dan ganti. Aturan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor D/160/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini menyatakan kuota jamaah yang seperti itu dikembalikan kepada Kementerian Agama.

Kemenag akan membagikan kuota tersebut kepada PIHK berdasarkan nomor urut pendaftaran jamaah. Dalam penyelenggaraan haji sebelumnya, wewenang penggantian jamaah yang batal berada di tangan PIHK yang bersangkutan.

Menurut Ahda, kebijakan itu untuk kemaslahatan jamaah haji karena pemerintah tidak mempunyai orientasi bisnis. Kebijakan baru ini juga bakal mendorong PIHK menjadi lebih profesional. "Saya sangat yakin kalau kebijakan ini sangat baik, terbuka dan paling adil bagi jamaah haji khusus," kata Ahda.

Ahda juga menjamin jajarannya tidak akan melakukan permainan pembagian kuota haji khusus dalam penerapan aturan ini. “Saya jamin, mereka memiliki integritas yang tinggi. Kalau ada tuduhan melakukan permainan kuota haji khusus, itu hanya tuduhan yang tidak berdasar,” kata dia.

Menurut Ahda, memang ada beberapa jamaah haji khusus dengan nomor porsi besar yang masuk dalam daftar nama yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua. Namun demikian, Ahda memastikan mereka merupakan jamaah haji lansia yang menjadi prioritas.

(Baca Juga: HIMPUH Sebut Jamaah Haji Khusus yang Batal Berangkat Hampir 500 Orang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement