REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kabupaten Tasikmalaya terkenal dengan sebutan kota santi. Tasikmalaya menerapkan peraturan daerah (perda) yang bernuansa isalami sebagai kearifan lokal di kota santri.
Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, perda bernuansa islami kearifan lokal karena di setiap daerah punya kearifan lokal. Sudah bertahun-tahun perda tersebut tidak menimbulkan polemik, kegaduhan maupun permasalahan.
"Jusru perda berdampak baik karena dalam pelaksanaan perda kami selalu melaksanakan Bil Hikmah Wal Mauidhotil Hasanah," kata Uu kepada Republika, Jumat (17/6).
Ia menjelaskan, artinya melaksanakan perda bernuansa islami dengan lemah lembut, humanis dan kearifan. Selain itu dilakukan dengan aturan yang baik. Selama bertahun-tahun pelaksanaan perda di Kabupaten Tasikmalaya tidak bermasalah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait penghapusan perda bernuansa islami. Hingga hari ini, dikatakaan Uu, tidak mau mencabut perda bernuansa islami.
Uu menerangkan beberapa alasan perda sebagai keraifan lokal di kota santri tidak perlu dicabut. Ia menegsakan, perda bernuansa islami sudah berjalan sejak empat tahun yang lalu. "Dan perda ini sudah dievaluasi mendagri sebelumnya, di dalam evaluasi tidak ada permasalahan," ujarnya.
Menurutnya, perda yang sudah berjalan dan sudah dievaluasi tidak bisa dicabut begitu saja. Apalagi perda tersebut berdampak baik. Di Kabupaten Tasikmalaya ada perda yang mengatur pengendalian minuman keras.
Uu mengatakan, minuman yang mengandung alkohol di bawah 5 persen diperbolehkan. Sekali pun memproduksi, membawa dan meminum diperbolehkan asal dibawah 5 persen. Akan tetapi, sebelum memproduksi dan membawa minuman keras harus memiliki ijin dari MUI Kabupaten Tasikmalaya.
Uu mengatakan, MUI tingkat kabupaten bisa memberikan ijin asal ada persetujuan dari MUI tingkat kecamatan. Begitu pula MUI tingkat kecamatan bisa memberikan persetujuan kalau ada izin dari MUI tingkat desa.
"Dan menurut kami mustahil MUI memberikan izin pabrik minuman keras, pengelolaan minuman keras dan yang lainnya," jelas Uu.
Di Tasikmlaya ada juga perda yang intinya harus sopan dalam berpakaian. Artinya cara berpakaian jangan sampai memancing hasrat. Dikatakan Uu, selain itu ada juga perda yang mengatur tentang laki-laki dilarang berduan dengan lawan jenisnya. Hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Jika ada yang melanggar perda tersebut, pelanggarnya dikenakan sanksi tipiring.