REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada masjid agar tidak berlebihan dalam menggunakan pengeras suara. DMI menilai, hal tersebut cukup menganggu sebagian masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Prof Machasih tidak keberatan dengan imbauan tersebut. Menurutnya, imbauan tersebut dinilai baik. "Manfaatnya juga banyak (pengeras suara) seperti untuk adzan dan pengumuman," ujar Machasin kepada Republika.co.id, Rabu (15/6).
Namun, dia tidak menampik jika pengeras suara yang digunakan masjid memunculkan persoalan. Penggunaan yang berlebihan, menurutnya mengganggu sebagian orang.
Beberapa Masjid, lanjut dia, menggunakan pengajian, tilawah, shalawatan, dan wiridan secara berlebihan. Misalnya, mereka menggunakan pengeras suara untuk shalawat secara terus menerus dan berlangsung lama pada jam istirahat masyarakat.
"Begitupun harus diatur agar tidak ada yang terganggu, kecuali untuk yang perlu-perlu," Machasin menambahkan. Rahmat Fajar