Senin 13 Jun 2016 08:10 WIB

Razia Warteg oleh Satpol PP di Serang, ini Sikap MUI Banten

Penggalan berita mengenai razia warung makan yang tetap buka selama Ramadhan di Serang, Banten.
Foto: dok Kompas TV
Penggalan berita mengenai razia warung makan yang tetap buka selama Ramadhan di Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provisi Banten mengajak masyarakat tetap tenang menjalankan ibadah Ramadhan dan tidak terpancing dengan polemik razia warung makan beberapa waktu lalu.

“Jangan terpancing jika ada provokasi pihak yang tidak rela umat Islam damai dengan memanfaatkan kejadian ini,” kata Ketua Umum MUI Banten, KH A M Romly, dalam keterangan persnya kepada Republika di Jakarta, Senin (13/6).  

Romly mengimbau semua pihak agar tidak mengembangkan peristiwa ini menjadi isu liar dan tak terkendali sehingga berpotensi menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Ia mengajak masyarakat menyerahkan persoalan ini kepada aparatur negara.   

Ia mengingatkan Satpol PP, meski aparat ini memiliki wewenang penindakan menegakkan Perda, tetapi ia meminta agar pelaksanannya tidak pandang bulu dan jangan sampai ada penyitaan barang dagangan.  

Romly juga menyampaikan imbauan kepada pengusaha rumah makan agar tenang dan tidak khawatir menjalankan usaha, selama masih menjalankan adat kebiasaan yang sudah berlaku sejak lama di Banten.

Adat tersebut, ungkap Romly, yakni menghormati  Ramadhan dan orang-orang yang sedang berpuasa  serta hendaknya bisa mematuhi Perda. Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.”

Sebelumnya, razia Satpol PP ke sejumlah warung makan di Serang, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Polemik pun berkembang di masyarakat dan media sosial. Bahkan netizen tergerak mengumpulkan donasi untuk korban razia tersebut dan angkanya tembus hingga Rp 60 juta.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement