Selasa 31 May 2016 05:02 WIB

Kemenag Resmikan 13 Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Esthi Maharani
 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan paparan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Lazis NU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan paparan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Lazis NU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan 13 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Berbasis Pesantren atau disebut juga dengan Ma'had Aly. Peresmian yang dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke-3 Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asyari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Senin (30/05) ini ditandai dengan pemberian izin pendirian sekaligus nomor statistiknya.

"Hari ini, kita secara resmi  menerbitkan SK untuk 13 Ma'had Aly yang secara resmi diakui oleh negara," kata Lukman melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Senin (30/5).

Pemberian pengakuan terhadap Mahad Aly ini diawali dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang Mahad Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Ini tentu sejarah tersendiri, setelah sekian lama keinginan ini berlangsung. Sebenarnya saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama," kata Lukman menambahkan.

Menurut Lukman, Mahad Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Kitab kuning yang dimaksud adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren. Adapun tujuan Mahad Aly adalah menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), dan mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning.

Lukman mengungkapkan Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren. Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal.

Untuk membangun keunggulan dengan integritas akademik yang tinggi, Lukman memastikan setiap Mahad Aly hanya diberikan izin penyelenggaraan untuk satu Program Studi. Lebih dari itu,  program studi dimaksud juga akan dikembangkan menjadi pusat kajian keilmuan ke-Islaman dan ke-pesantrenan secara sekaligus.

Adapun ke-13 Mahad Aly yang telah mengantongi izin pendirian dan nomor statistik tersebut, yaitu:

1)  Mahad Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta)dengan program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu);

2) Mahad Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As'ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

3) Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

4) Mahad Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok PesantrenMa'hadul 'Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

5) Mahad Aly As'adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa Ulumuhu);

6) Mahad Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus “Aqidah dan Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu);

7) Mahad Aly salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

8) Mahad Aly Hasyim Al-Asy'ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa Ulumuhu);

9) Mahad Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

10) Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);

11) Mahad Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng),dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat” (Tashawwuf wa Thariqatuhu);

12) Mahad Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS)Cirebon (Jabar), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);  dan

13) Mahad Aly Miftahul Huda, Pondok PesantrenManonjaya Ciamis (Jabar), dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement