REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kota Banda Aceh dijadikan proyek percontohan program makanan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Banda Aceh dipercaya sebagai pilot proyek atau percontohan pelaksanaan program makanan halal oleh MUI," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Senin (30/5).
Menurut Wali Kota, banyak produk makanan hasil olahan masyarakat Banda Aceh belum dilengkapi dengan syarat halal. Syarat halal ini merupakan standari produk Islami
Dengan pilot proyek ini, pemerintah kota bersama MUI dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memberikan pendampingan kepada pelaku usaha bagaimana menghasilkan produk halal sesuai standar. "Produk halal ini di mana proses pembuatannya sesuai standar. Seperti penyembelihan yang harus harus sesuai Islam serta proses lainnya hingga menjadi produk siap jual," kata Illiza Saaduddin Djamal.
Selain itu, kata Wali Kota, pemerintah kota juga akan mengusahakan pelaku usaha yang memproduksi makanan mendapatkan sertifikasi halal. Pemberian sertifikasi halal ini juga melalui prosedur yang ditetapkan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi.
"Untuk mendapatkan sertifikasi ini, tentu produsen harus mematuhi semua persyaratannya. Dan kami akan mengupayakan sertifikat ini gratis, sehingga pelaku usaha makanan tidak mengeluarkan uang hanya untuk mengurus sertifikasi halal," kata dia.
Karena itu, Wali Kota mengajak seluruh produsen makanan di Banda Aceh bisa memenuhi standar makanan halal, sehingga pilot proyek MUI ini bisa terlaksana dengan baik. "Dengan adanya pilot proyek makanan halal ini diharapkan semua produsen makanan di Banda Aceh melakukan usahanya sesuai standar Islami," kata Illiza Saaduddin Djamal.
(Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Kembangkan Pasar Islami)