Senin 23 May 2016 06:12 WIB

Hukum Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Menurut Syekh Qaradhawi

Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.
Foto:
Aborsi(ilustrasi)

Kebolehan menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan juga diutarakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. Syaratnya, masa kehamilan belum mencapai 40 hari.

Hal ini karena wanita korban pemerkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan hubungan intim, tetapi karena tindakan paksaan seseorang.

Namun, aborsi diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40 hari. Sebab, menurut dia, berdasarkan hadis, pada hari ke-40 usia kehamilan telah ditiupkan ruh.

"Usia 40 hari kehamilan janin telah memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh di dalamnya, sehingga untuk menghindari terjadinya 'penghilangan nyawa' terhadap janin tersebut akibat aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan," kata KH Ma'ruf Amin, seperti dikutip dari Antara.

Meskipun ada beberapa dalil tetang kapan ruh ditiupkan kepada janin, seperti 120 hari ataupun 40 hari, menurut KH Ma'ruf Amien, pihaknya berusaha mengambil jalan yang paling aman, yaitu 40 hari masa kehamilan.

Fatwa pembolehan aborsi bagi tindak pemerkosaan sebelum 40 hari untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Sedangkan, akibat perbuatan zina, menurut KH Amien Ma`ruf, aborsi tetap diharamkan.

Selain itu, menurut KH MA`ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa, yaitu membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement