Kamis 19 May 2016 22:07 WIB

PA Denpasar Utamakan Mediasi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Andi Nur Aminah
Sebelum perceraian diputuskan, langkah mediasi harus ditempuh
Foto: NET/ca
Sebelum perceraian diputuskan, langkah mediasi harus ditempuh

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Agama (PA) Depasar mengutamakan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Karena dengan mediasi, Ketua PA Denpasar, Ketut Maduddin Djamal mengatakan masalah lebih cepat selesai dan para pihak akan merasa lebih nyaman.

"Kami selalu mendorong proses mediasi agar dioptimalkan, sebelum sengeketa yang ada masuk ke persidangan," Maduddin di Depasar, Kamis (19/5).

Sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 Maduddin mengatakan setiap sengketa harus melalui proses mediasi. Hal itu menunjukkan kesungguhan MA menginginkan setiap masalah yang masuk ke pengadilan, terlebih dahulu agar diselesaikan dengan perdamaian. Bahkan Maduddin mengatakan bila setiap sengketa diputus di pengadilan tanpa melewati proses mediasi, dinyatakan batal demi hukum.

Menurut Maduddin, setiap sengketa yang masuk ke pengadilan agama, memiliki ciri khas. Terutama untuk kasus-kasus peceraian, masalah waris, lebih banyak menyangkut masalah hati dan hubungan keluarga. Karenanya dia mengatakan akan lebih pas kalau masalahnya bisa diselesaian di tingkat mediasi.

"Mediasi kan sifatnya win-win solution, para pihak akan sama-sama senang. Karena tidak ada yang merasa menang atau merasa kalah. Tidak ada yang tersakiti," kata Maduddin.

Biasanya sebut Maduddin, untuk kasus perceraian yang masuk ke pengadilan agama, masalahnya sudah kronis. Tetapi ada juga masalahnya yang masih ringan, seperti karena para pihak tidak bisa membangun komunikasi yang baik.

"Di sini mediator berperan, bagaimana membantu para pihak untuk membangun kominikasi yang baik dalam keluarga. Mediator bisa membantu mengurai persoalan-persoalan yang dialami oleh para pihak," katanya.

Dalam kasus harta warisan sebut Maduddin, yang bersengketa umumnya memiliki hubungan keluarga yang dekat. Kalau masalahnya harus disidangkan, akan disayangkan karena bisa mengganggu hubungan baik dalam keluarga. Sebaliknya bila diselesaikan dalam mediasi, akan lebih baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement