Rabu 18 May 2016 07:26 WIB

Kemenag Diminta Secepatnya Umumkan BPIH 2016

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Achmad Syalaby
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Jamaah Haji Di Mekkah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Ma'arif mengapresiasi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016. Dimana besaran rata-rata BPIH tahun ini Rp 34.641.304 atau setara 2.585 dollar AS. Hal tersebut dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 13.400 per 1 dollar AS.

"Ini harus jadi pijakan bagi penyelenggara ibadah haji, tidak boleh ada alasan lain maka Kemenag harus secepatnya mengumumkan kepada masyarakat," ujar Syamsul, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/5). Syamsul juga menekankan agar semua kontrak baik pemondokan maupun katering jangan ada yang terlambat. Karena itu, Kemenag harus kerja keras dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.

Termasuk paspor jamaah juga perlu segera diproses agar tidak ada lagi pemisahaan jamaah seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Semua tahapan tersebut, harus segera dikerjakan.

Terkait pembayaran BPIH tahun ini yang menggunakan mata uang rupiah, menurut Syamsul, pemerintah agar segera membeli mata uang dollar AS. Hal itu berkaitan dengan pertukaran mata uang yang fluktuatif.

"Kalau rupiahnya semakin menguat tidak apa-apa, tapi kalau rupiahnya yang anjlok seperti dulu akhirnya banyak temuan-temuan," tuturnya. Dia menjelaskan, sebagian alat pembayaran juga ada yang menggunakan mata uang dollar AS. Untuk itu, Syamsul meminta pemerintah segera membeli dolar AS.

"Bukan berarti beli-beli dolar, tidak. Tapi kepentingan jamaah itu harus didahulukan. Jika harus dibayar dengan dollar harus segera dibelikan supaya nanti tidak terjadi masalah di akhir," Syamsul menambahkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement