Jumat 13 May 2016 03:47 WIB

DPR Apresiasi Usulan Pendaftaran Haji Melalui KUA

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi usulan masyarakat untuk melakukan pendaftaran haji di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun perlu diperhatikan infrastruktur dan aparatur yang menangani pendaftaran haji di KUA.

“Apakah Kemenag sudah memiliki infrastruktur yang memadai di KUA, tetapi pendaftaran haji di KUA tetap bisa dilakukan mengingat banyaknya penduduk yang harus menempuh perjalanan dua hari ke ibukota kabupaten/kota,” jelas Saleh kepada Republika, Kamis (12/5).

Menurut Saleh pendaftaran haji di KUA sangat mungkin dilakukan mengingat Bank Penerima Setoran (BPS) telah sampai di tingkat kecamatan. Meskipun harus dicermati bank tersebut harus seluruhnya syariah.

Jika Kementrian Agama akan merealisasikan aturan ini maka harus menyiapkan dua hal. Pertama, infrastruktur dan kompetensi aparatur KUA perlu ditingkatkan agar memahami mekanisme pendaftaran haji.

Kedua, selama ini staf KUA tidak terlalu banyak sehingga perlu adanya penambahan SDM. “Namun penambahan SDM ini tidak hanya Kemenag yang menyediakan tetapi juga berkaitan dengan Kemenpan RB terkait pengangkatan PNS maupun tenaga honorer,” jelas dia.

Saleh berharap Kemenag dapat segera merealisasikan usulan ini, jika memang infrastruktur dan aparatur KUA telah siap melaksanakan pendaftaran haji di KUA. Ini karena pemerintah harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil mengatakan pendaftaran haji melalui KUA perlu dikaji mendalam. Pasalnya tugas pokok dan fungsi KUA hanya sebagai lembaga untuk pendaftaran nikah dan bimbingan Islam di tingkat kecamatan.

“KUA itu tugas pokok fungsinya adalah untuk mendaftarkan pernikahan dan bimbingan Islam jadi harus ada perubahan tugas pokok jika akan mendaftrakan haji di KUA,” kata Abdul Djamil menjelaskan.

Menurut dia, aturan pendaftaran dari empat tahap menjadi dua tahap telah mempermudah masyarakat. Karena selama ini masyarakat harus bolak-balik saat mendaftar, dengan dua tahap, pertama membayar di BPS dan melaporkan ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota maka calon haji telah mendapatkan nomor porsi haji.

Sebelumnya peserta kegiatan bimbingan teknis pengelolaaan Siskohat pusat dan daerah di Bandung terkait pendaftaran haji melalui KUA. 

“Kami ingin bisa dilaksanakan di KUA. Sebab, seperti di wilayah kami di Sumatera Barat, yang medannya sangat berat dan area wilayahnya demikian luas, kalau itu dapat terwujud maka dapat meringankan beban jamaah saat melakukan pendaftaran haji,'' jelas Reviko (35), asal Sumatera Barat dilansir dari website "http:Kemenag.go.id"Kemenag.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement