Jumat 29 Apr 2016 19:47 WIB

KPHI Desak Percepatan Penetapan BPIH 2016

Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.
Foto: reuters
Pelaksanaan ibadah haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga bulan sebelum operasional penyelenggaraan ibadah haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum ditetapkan. Untuk itu, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mendesak percepatan penetapan BPHI 2016 paling lambat medio Mei 2016.

Ketua KPHI, Samidin Nashir menyatakan, penetapan BPIH akan mempengaruhi rangkaianpenyelenggaraan ibadah haji lainnya, mulai dari persiapan di Indonesia untuk manasik dan penerbangan hingga persiapan di Arab Saudi untuk pemondokan, katering dan transportasi.

“Keterlambatan penetapan BPIH ini bisa berdampak luas terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan,” kata Samidin, dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPHI, keterlambatan penetapan BPIH ini terjadi karena masih alotnya pembahasan di DPR. Untuk mendapatkan informasi yang lebih valid, KPHI telah mengundang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian

Agama untuk memberikan penjelasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2016. Dirjen PHU menjelaskan BPIH 2016 baru akan dibahas jika Laporan Keuangan (LK) PIH 2015 sudah selesai dibahas.

Setelah menelaah Laporan Keuangan PIH 2015, KPHI melihat permasalahan yang terjadi seharusnya tidak perlu menghambat penyusunan BPIH 2016. “Poin-poin yang dibahas lebih banyak terkait teknis penyajian LK-PIH dan tidak terlalu banyak berpengaruh pada komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji secara riil,” ujar Samidin .

KPHI memandang perlu bagi DPR dan Pemerintah untuk segera duduk bersama dan membahas BPIH 2016 tanpa perlu menunggu selesainya evaluasi LK-PIH 2015. Keduanya bisa berjalan secara paralel mengingat permasalahan yang terjadi pada LK-PIH 2015 tidak mempengaruhi struktur biaya dan komponen penentuan BPIH 2016.

KPHI memandang mudharatnya lebih besar untuk menunda pembahasan BPIH 2016 dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari evaluasi LK-PIH 2015. Penentuan BPIH yang tepat waktu sangat penting bagi jamaah dalam melakukan proses pelunasan, kepastian

hukum bagi pemerintah dalam menyiapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2016, dan terkait efisiensi biaya.

“Negara Indonesia juga bersaing dengan negara lain di seluruh dunia untuk mendapatkan slot penerbangan, jasa katering, transportasi darat, dan pemondokan yang terbaik selama jamaah haji melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci,” katanya.

Penetapan BPIH tahun 2016 perlu dipercepat agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2016, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci. Akibat molornya penetapan BPIH, banyak persiapan penyelenggaraan haji yang terhambat.

Di Tanah Air, kegiatan manasik belum dapat dilaksanakan, padahal seharusnya bisa lebih awal. “Idealnya penetapan BPIH tahun ini paling lambat Maret 2016,” tegas Samidin.

Di sisi lain, kontrak penerbangan belum bisa dilakukan. Akibatnya, bisa mempengaruhi harga yang lebih tinggi karena semakin dekat dengan musim haji, harga semakin naik. Sementara, kesiapan jamaah secara psikologis terganggu karena belum adanya kepastian

pelunasan BPIH.

Keterlambatan penetapan BPIH juga berdampak pada persiapan di Arab Saudi, mencakup penyiapan akomodasi, transportasi dan konsumsi di Arab Saudi. “Kontrak terkendala dan bisa berdampak pada kenaikan harga,” ujar Samidin.

Berdasarkan hasil pengawasan KPHI selama tiga tahun, dalam penyiapan pelayanan di Arab Saudi, Indonesia bersaing ketat dengan negara lain, terutama Turki dan Pakistan. Semakin dekat dengan musim haji, harga harga semakin tinggi.

“Kita perlu belajar pada negara tetangga seperti Malaysia. Mereka menyiapkan layanan pemondokan jangka panjang, sehingga jamaah terlayani lebih baik dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi,” kata Samidin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement