Rabu 27 Apr 2016 18:53 WIB

Rabithah Haji Sepakat Pemisahan Regulator dan Operator Haji

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
 Koper Haji (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Koper Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengapresiasi inisiatif DPR untuk merancang draf RUU penyelenggaraan haji dan umrah. Selama ini, dia menilai, UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji dan umrah masih memiliki kelemahan sehingga perlu peninjauan secara komprehensif. 

"Sebelumnya tidak ada pemisahan yang jelas antara pengelola keuangan, penyelenggaraan haji dan pembuat regulasi serta pengawas, meskipun ada pengawas tetapi pengaruhnya tidak terlalu terasa," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (27/4).

Menurut dia, draf RUU yang saat ini telah disetujui Badan Legislatif sudah tepat. Dengan komposisi Kemenag sebagai regulator, Badan penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebegai opertaor dan Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola keuangan. Adanya pemisahan ini membuat setiap institusi dapat bekerja secara maksimal karena hanya memiliki satu fungsi.

Tidak seperti saat ini. Dia menilai, pemerintah terlalu disibukkan dengan berbagai macam fungsi sehingga kurang maksimal di berbagai bidang. Meski ada pemisahan, Kemenag tetap ikut berpengaruh dalam proses penyelenggaraan ibadah haji seperti dalam pembinaan dan aturan-aturan yang sifatnya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Dalam masalah keuangan misalnya. Dia menjelaskan, saat ini pengelolaan satu rekening untuk dana abadi umat menjadi sumir. Kemenag mengelola lebih dari Rp 80 triliun dana abadi umat tanpa transparansi jumlah keuntungan setiap jamaah yang telah diendapkan. 

Seharusnya, dia menegaskan, jamah dengan masa tunggu yang sebentar dan lama memiliki nilai manfaat yang berbeda. Akan tetapi, selama ini Kemenag menggunakan uang tanpa ada akad yang jelas. Padahal itu adalah uang orang per orang untuk haji yang harus jelas peruntukkannya. 

"Beribadah haji itu harus jelas, masuknya syariah, prosesnya syariah, keluarnya pun syariah, sehingga jadi mabrur," jelas dia. Terkait BPKH, dia menjelaskan, meskipun undang-undang sudah disahkan, tetapi hingga saat ini belum juga terbentuk. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan badan ini dan tidak akan ada pengebirian Kementerian Agama.

(Baca juga: Komisioner KPHI Minta Kemenag Tetap Selenggarakan Haji).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement