Selasa 19 Apr 2016 16:59 WIB

Perbedaan Tafsir Hisab dan Rukyat tak Bisa Dipersatukan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Ramadhan
Foto: Reuters/Dinuka Liyanawatte
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI Thomas Djamaluddin mengatakan perbedaan tafsir hisab dan rukyat dalam rujukan dalil syar'i tidak bisa dipersatukan lagi.

"Kita terima itu sebagai kenyataan perbedaan mazhab dan sebagai khazanah pemikiran yang menunjukkan keluasan ruang ijtihadi di kalangan umat Islam," jelas dia, Senin (18/4). Dalam praktiknya, ada kecenderungan hisab dan rukyat mulai menyatu. Pengamal rukyat memerlukan hisab dan pengamat hisab pun mulai tertarik melakukan rukyat.

Menurut dia, ormas Nahdlatul Ulama (NU) sebagai pengamal rukyat dan Muhammadiyah bersama Persis sebagai pengamat hisab semakin kabur. Artinya, banyak generasi muda NU yang pakar hisab astronmi dan banyak generasi muda Muhammadiyah dan Persis yang menggandrungi pengamatan astronomi termasuk tantangan pengamatan hilal.

Menurut Ketua Lapan ini, masih ada masalah dalam perbedaan keduanya karena tidak ada kriteria tunggal penentuan awal bulan Qamariyah untuk penentuan waktu beribadah dan pembuatan kalender. Ini merupakan alasan utama perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. "Alasannya bukan karena perbedaan hisab dan rukyat,"jelas dia.

Perlunya kriteria untuk menentukan awal bulan karena dalam menggunakan rukyat perlu verifikasi, untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru. Sementara itu, hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria.

Kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat. Kriteria harus didasarkan pada dalil Syar'i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih. Sehingga ada upaya titik temu diantara pihak terkait untuk menjadi kesepakatan bersama. 

"Kalau kita menginginkan adanya persatuan, kriteria tidak boleh sepihak, kriteria sepihak hanya berlaku untuk kelompoknya," ujar dia. 

Pemerintah juga tidak bisa sendiri dalam menentukan kriteria tersebut. Jika pemerintah menetapkan kriteria sendiri, tanpa kesepakatan semua ormas Islam maka banyak versi kalender pun tidka terhindarkan baik dari versi ormas maupun versi pemerintah.

Pemerintah mencoba untuk mengakomodir pemikiran semua ormas Islam, tetapi hingga saat belum berhasil menyatukan kriteria. Kriteria yang sementara ini digunakan adalah kriteria yang disepakati oleh sebagian besar ormas Islam sehingga belum dapat diterima seluruhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement