REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat kontrak khusus dengan maskapai yang lolos tender penerbangan haji.
Kontrak tersebut berisikan tanggungjawab maskapai terhadap pengembalian seluruh jamaah haji Indonesia baik yang dalam kondisi sakit maupun sehat.
Berdasarkan laporan kunjungan kerja Komisi VIII ke Saudi Arabia, ditemukan sekitar 30 orang jamaah haji Indonesia tahun 2015 baru dipulangkan dua bulan yang lalu.
Menurut Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, pihak Garuda Indonesia yang memenangkan tender penerbangan haji tahun lalu tidak menyiapkan fasilitas untuk memulangkan dengan penerbangan Garuda Indonesia.
''Untuk itu, kita akan meminta kepada Kemenag membuat kontrak khusus dengan maskapai yang lolos tender untuk memulangkan seluruh jamaah kembali ke Indonesia," ujar Saleh saat ditemui Republika di Gedung DPR RI, Kamis (14/4).
Saleh mengatakan sebagai bentuk komitmen, maskapai yang lolos tender harus menyiapkan fasilitas penerbangan untuk jamaah yang sakit.
Menurut Saleh menunda kepulangan jamaah hanya akan semakin menambah permasalahan baru. Tidak hanya yang berkaitan dengan jamaah secara pribadi tetapi juga berdampak kepada para perugas haji di Tanah Suci serta akan menambah biaya operasional.